Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan kebijakan penguncian dalam upaya mengatasi penyebaran virus corona Covid-19 di Malaysia.
Dalam pernyataan tertulis pada Senin (16/3), PM Malaysia menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengimplementasikan Komando Penjaga Gerakan mulai 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 di semua negara. Keputusan tersebut didasarkan pada Akta Pencegahan Penyakit 1988 dan Akta Kebijakan 1967.
Keputusan itu dibuat setelah melihat perkembangan wabah virus korona di Malaysia. Tercatat hingga Selasa (17/3), ada 138 kasus tambahan virus corona dengan total 566 kasus. Sebanyak 42 pasien dinyatakan sembuh dan tidak ada korban yang meninggal hingga berita ini diturunkan.

Selain mengumumkan kebijakan penguncian, PM Malaysia juga mengeluarkan enam aturan yang harus diterapkan oleh warga Malaysia dan wisatawan asing, yaitu:
1. Larangan melakukan kegiatan massal dalam jumlah besar
PM Muhyiddin Yassin mengeluarkan larangan mengadakan kegiatan yang membawa banyak orang, seperti acara keagamaan (termasuk sholat Jumat di masjid), olahraga, sosial dan budaya. Dia juga memerintahkan agar rumah ibadah dan pusat perbelanjaan ditutup, kecuali toko-toko, pasar, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2. Larangan bepergian ke luar negeri
Orang Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri. Bagi mereka yang baru saja kembali dari luar negeri, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina independen selama 14 hari.
3. Larangan kunjungan oleh warga negara asing
Pemerintah Malaysia ditutup dan melarang warga negara asing memasuki Malaysia selama periode penutupan.
4. Penutupan sekolah
Semua sekolah dari semua tingkatan, negeri dan swasta, harus ditutup selama Malaysia memiliki masa kuncian.
5. Penutupan universitas
Selain sekolah, perguruan tinggi dan universitas juga ditutup selama periode penguncian di seluruh Malaysia.
6. Penutupan sejumlah lembaga pemerintah
Malaysia menutup sejumlah lembaga pemerintah dan swasta, kecuali lembaga vital dan terkait dengan mata pencaharian masyarakat seperti lembaga yang mengelola air, listrik, telekomunikasi, pos, logistik, irigasi, minyak dan gas, bahan bakar, penyiaran, keuangan dan perbankan, kesehatan dan farmasi, penjara, pelabuhan, bandara, keamanan dan pertahanan, kebersihan dan makanan.
Baca juga: Panduan Cara Mencegah Virus Corona Saat Di Angkutan Umum
Menurut Anda, apakah Indonesia perlu menerapkan kebijakan penguncian seperti Malaysia dan sejumlah negara lain?
Pasca Malaysia Lockdown, Turis Dilarang Masuk! muncul pertama kali di TripZilla Indonesia.